Aksi Bobol Rumah dari atas pelapon
BENGKULU –
Terciduk warga, maling masuk melalui
pelapon rumah saat penghuni rumah sedang kerja. Pelaku melakukan tindak
kejahatan yakni mencuri barang dengan naik keatas pelapon rumah. Tidak hanya
sendiri pelaku yang berinisial U dibantu dengan rekan sebaya berinisial D, warga
asal pematang gubernur.
pelaku melakukan
kejahatan mencuri barang yaitu laptop dan pelaku sempat dengan santai melakukan
aksi sambil minum kopi,teh,susu dan makan di rumah korban. Akibat perbuatan itu
pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan langsung di amankan ke kantor
polisi terdekat agar tidak terjadi main hakim sendiri dari warga sekitar.
Dari data yang terhimpun pencurian terjadi di
bulan november dan tersangka sudah dua kali terlibat dan sekarang sudah
termasuk tiga kali di data kapolsek muara bangkahulu. Latar belakang dan faktor utama pelaku melakukan tindak
kejahatan yaitu faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor lingkungan.
“Kasus ini sudah
masuk ketahap kedua karna berkas sudah di limpahkan ke jaksa penuntut umum dan
sudah mulai melakukan sidang,tuntutan tergantung dengan jaksa dan hakim dikarnakan
melakukan pencurian di dalam rumah dan dilakukan dengan lebih dari satu orang
dengan cara merusak dan disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan.
termasuk kedalam pencuri pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara dalam KUHP
pasal 363, Ujar kapolsek Muara Bangkahulu, Moganara Handrinat Ipda panit
restrim polsek bangkahulu” .
Komentar
Posting Komentar