Aksi Bobol Rumah dari atas pelapon





BENGKULU – Terciduk warga, maling  masuk melalui pelapon rumah saat penghuni rumah sedang kerja. Pelaku melakukan tindak kejahatan yakni mencuri barang dengan naik keatas pelapon rumah. Tidak hanya sendiri pelaku yang berinisial U dibantu dengan rekan sebaya berinisial D, warga asal pematang gubernur.

pelaku melakukan kejahatan mencuri barang yaitu laptop dan pelaku sempat dengan santai melakukan aksi sambil minum kopi,teh,susu dan makan di rumah korban. Akibat perbuatan itu pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan langsung di amankan ke kantor polisi terdekat agar tidak terjadi main hakim sendiri dari warga sekitar.

 Dari data yang terhimpun pencurian terjadi di bulan november dan tersangka sudah dua kali terlibat dan sekarang sudah termasuk tiga kali di data kapolsek muara bangkahulu. Latar belakang  dan faktor utama pelaku melakukan tindak kejahatan yaitu faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor lingkungan.

“Kasus ini sudah masuk ketahap kedua karna berkas sudah di limpahkan ke jaksa penuntut umum dan sudah mulai melakukan sidang,tuntutan tergantung dengan jaksa dan hakim dikarnakan melakukan pencurian di dalam rumah dan dilakukan dengan lebih dari satu orang dengan cara merusak dan disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan. termasuk kedalam pencuri pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara dalam KUHP pasal 363, Ujar kapolsek Muara Bangkahulu, Moganara Handrinat Ipda panit restrim polsek bangkahulu” .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasar Buah dan Oleh-Oleh khas kepahiang

Rujak dan Es Dogan di Pinggir Pantai

Beredar Pesan Hoax di Bengkulu