Melakukan Money Politik dapat Dipidana dan Batalkan Pasangan Calon
Bengkulu
21/03/2018 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberikan sanksi tegas
kepada para pelaku politik uang untuk Pemilihan Walikota kota Bengkulu tahun
2018. Baik calon maupun partai pengusung dan pendukung jika melakukan kesalahan
dan hasilnya terbukti maka akan dipidana.
Pemilihan kepala
daerah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat
yang memenuhi syarat, pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket dengan wakil
kepala daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
pilkada
Pilkada
diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum (KPU) provinsi dan KPU kabupaten/kota
dengan diawasi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) provinsi dan panswalu
kabupaten/kota.
Bila terbukti
melakukan pelanggaran dalam Pilwakot , partai politik serta peserta pilkada
juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU 10/2016 tentang perubahan
UU 8/2015 tentang pilkada.
Di dalamnya diatur sanksi pidana bagi pihak manapun
yang menjalankan praktik politik uang.
“ jika pasangan calon
yang terdaftar melakukan money politik yang dilakukan sampai terstruktur,
sistematis, dan Masif maka bawaslu akan memberikan sanksi sampai
didiskualifikasi dan akan dipidana sesuai pasal yang berlaku karna tegas
aturannya bahwa pemberi dan penerima sama sama bisa dihukum penjara” ujar
Lamhirsyah .
Adapun hal-hal
yang berkaitan dengan money politik pada ajang pilwakot yang akan mendatang.
Juga bisa membatalkan pasangan calon apabila terbukti melakukan perbuatan yang
sudah dilarang oleh tim KPU kota bengkulu serta melanggar aturan dari penegak
hukum.
Pemilu bisa
sukses dan berhasil jika penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara demokratis
sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU). Tingkat
partisipasi pemilih tinggi, tidak ada politik uang, tidak ada kampanye yang
berujar kebencian, sara, serta fitnah.
Komentar
Posting Komentar