Melakukan Money Politik dapat Dipidana dan Batalkan Pasangan Calon


Bengkulu 21/03/2018 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku politik uang untuk Pemilihan Walikota kota Bengkulu tahun 2018. Baik calon maupun partai pengusung dan pendukung jika melakukan kesalahan dan hasilnya terbukti maka akan dipidana.

Pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat, pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket dengan wakil kepala daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pilkada

Pilkada diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum (KPU) provinsi dan KPU kabupaten/kota dengan diawasi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) provinsi dan panswalu kabupaten/kota.

Bila terbukti melakukan pelanggaran dalam Pilwakot , partai politik serta peserta pilkada juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU 10/2016 tentang perubahan UU 8/2015 tentang pilkada. 

Di dalamnya diatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.
“ jika pasangan calon yang terdaftar melakukan money politik yang dilakukan sampai terstruktur, sistematis, dan Masif maka bawaslu akan memberikan sanksi sampai didiskualifikasi dan akan dipidana sesuai pasal yang berlaku karna tegas aturannya bahwa pemberi dan penerima sama sama bisa dihukum penjara” ujar Lamhirsyah .

Adapun hal-hal yang berkaitan dengan money politik pada ajang pilwakot yang akan mendatang. Juga bisa membatalkan pasangan calon apabila terbukti melakukan perbuatan yang sudah dilarang oleh tim KPU kota bengkulu serta melanggar aturan dari penegak hukum.

Pemilu bisa sukses dan berhasil jika penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara demokratis sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU). Tingkat partisipasi pemilih tinggi, tidak ada politik uang, tidak ada kampanye yang berujar kebencian, sara, serta fitnah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasar Buah dan Oleh-Oleh khas kepahiang

Rujak dan Es Dogan di Pinggir Pantai

Beredar Pesan Hoax di Bengkulu